Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Penerbitan Akta

01 September 2020 18:24:35    171 Kali Dibaca 

 Persyaratan Pembuatan Akta :

Akta Kelahiran

  1. Surat Kelahiran/Persalinan kelahiran dari desa (Asli)
  2. Foto Copy KK Terbaru (anak sudah masuk KK)
  3. Foto Copy KTP Orang Tua
  4. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua (yang asli dibawa/legalisir KUA
  5. Foto Copy Ijasah/STTB (bagi yang memiliki)
  6. Foto Copy KTP pelapor
  7. Surat kematian bagi orang tua yang meninggal dunia
  8. Surat Kuasa (pelapor selain orang tua)

 

Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin Puskesmas, atau visum Dokter
  2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
  3. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  4. Akta Kelahiran yang bersangkutan
  5. Bagi Warga Negara Asing (WNA) agar melampirkan foto copy dokumen Imigrasi, Paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
  6. Menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
  7. Bagi Kepala Keluarga yang meninggal, KK harus di pecah dulu

 

Akta Perkawinan

Persyaratan Untuk WNI :

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa (N1234)
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy Surat Baptis/surat keterangan dari Agama
  4. Foto Copy Surat pemberkatan perkawinan dari Agama yang dianut
  5. Surat Keterangan sehat dari dokter/Rumah Sakit/Puskesma
  6. Foto Copy KTP
  7. Foto Copy KSK
  8. Foto Copy KTP kedua orang tua
  9. Foto Copy KTP 2 orang saksi
  10. Foto Copy surat cerai/kematian bagi duda/janda
  11. Foto Copy surat kematian bagi ortu yang sudah meninggal
  12. Pas foto sendiri ukuran 3 x 4 masing-masing 2 lembar
  13. Pas foto warna jejer 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  14. Ijin dari komandan (bagi Anggota ABRI)
  15. Surat Pengantar dari DISPENDUKCAPIL setempat bagi salah satu pengantin luar wilayah Bojonegoro

Persyaratan untuk WNA ditambah :

  1. Surat imigrasi / STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
  2. Surat Pembayaran Pajak Asing
  3. Ijin kedutaan/perwakilan

 

 Akta Perubahan Nama

  1. Foto  Copy N1234 dari Desa
  2. Foto Copy Akte Kelahiran
  3. Foto Copy KK+KTP yang bersangkutan
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah dari desa mengetahui kecamatan
  5. Pas Foto 4 x 6 warna sebanyak 2 lembar

 

Perubahan Pembuatan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan dan dilegalisir
  5. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Akta Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

 

Duplikat Salinan Akta

  1. Surat pengantar Kepala Desa/Kelurahan
  2. Keputusan/Penetapan Perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang
  3. Akta Catatan Sipil yang dimiliki
  4. Bagi WNA melampirkan foto copy dokumen imigrasi, paspor, dan STMD dari Kepolisian Republik Indonesia

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 952 Kali
Kontak Kami
01 September 2020 | 322 Kali
Kartu Pedagang Produktif
29 Juli 2013 | 314 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 313 Kali
RT RW
01 September 2020 | 297 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 290 Kali
SO Pemerintah Desa
20 April 2014 | 266 Kali
Peraturan Pemerintah
05 Juli 2017 | 73 Kali
Media Sosial
01 September 2020 | 186 Kali
Data Laporan
01 September 2020 | 249 Kali
LPMD
30 April 2014 | 177 Kali
LinMas
10 Desember 2014 | 75 Kali
Sejumlah Tukang Becak Merampok Indoapril
30 April 2014 | 313 Kali
RT RW
08 Agustus 2017 | 87 Kali
Peran UKM dalam Pembangunan Ekonomi Daerah